08 January 2015

Begini Bocah 4,5 Tahun Ungkap Oknum Polisi yang Mencabulinya

JAKARTA, KOMPAS.com - SGSS alias NS sedang duduk di kursi depan mobil ayahnya. Di sini, gadis kecil berusia empat setengah tahun itu membuat pengakuan bagaimana seorang oknum polisi Bripka CH diduga mencabulinnya.
Pelan-pelan, NS menjawab setiap pertanyaan dari ayahnya, HES (38). Tutur polos NS itu terlihat dalam rekaman video yang dibuat ayah dan ibunda NS, M (37), dalam perjalanan menuju rumah sakit. Keduanya tengah menghantar NS menuju RS Polri untuk visum.

Melalui kamera ponsel, HES mengawali pertanyaan pada putri pertamannya itu. HES bertanya bagian mana yang dirasa sakit oleh putrinya itu.

"Ini," jawab NS, sambil meletakan tangannya di organ vitalnya.

"Oh itu yang sakit. Kenapa itu sakit," tanya HES, kembali bertanya.

"Enggak tahu. Tapi aku ke rumah E (teman sepermainan korban), tapi tiba-tiba gatal," begitu jawab putrinya.

HES lalu bertanya kenapa bisa gatal setelah dari rumah CH (ayah teman sepermainan korban) . Menurut putrinya, ia digigit semut. Dengan polos, NS mengaku semut itu masuk ke bagian alat vitalnya.

HES lalu bertanya itu kata siapa. "Kata bapaknya E," jawab NS.

"Katanya bapaknya E semut? Emang diapain sama bapaknya E?" tanya HES lagi.

NS mengaku ia dipukuli oleh CH. Bocah kecil mengaku menangis karena dipukuli CH. Menurut pengakuan NS, ia dipukulin karena tidak berteman dengan anaknya CH, E (6). NS memperagakan di bagian mana ia dipukuli CH.

"Aku dipukulin, terus disentilin, terus aku digigit semut," ujar NS.

Setelah mendapat pengakuan anaknya, terdengar HES mencoba menghibur anaknya. "Berarti kita berobat dong," ujar HES.

"Kita berobat dulu," jawab gadis kecil itu.

"Berobat dulu baru kita makan KFC ya, udah ya inang (ibu-red) ya, udah ya," ujar HES kepada sang istri.

HES menjelaskan, pelaku memperdaya putrinya agar tidak menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. "Kalau ditanya bapak sama mama, bilang aja digigit semut," ujar HES, menirukan suruhan pelaku pada putrinya.

"Anak kecil kalau dibilang itu kan nurut saja," ujar HES.

Kasus yang terjadi pada pertengahan September 2014 itu membuat HES dan istrinya terpukul. "Istri saya shock dan nangis terus. Kerjaan saya juga terganggu," ujar HES.

Pelaku dugaan pencabulan terhadap putrinya ini pun sudah ditangkap. Anggota Unit Turjawali Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu diringkus tanggal 28 September. Bripka CH pun sudah mengakui perbuatannya dan ada bukti visum dari RS Polri. Bripka CH terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya. Namun, prosesnya setelah Bripka CH menjalani sidang di pengadilan negeri.

"Setelah itu ada sidang kode etik. Untuk memberhentikan anggota Polri harus melalui vonis pada sidang kode etik dulu," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga terancam denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/01/08/16311631/Begini.Bocah.4.5.Tahun.Ungkap.Oknum.Polisi.yang.Mencabulinya.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
* www.ayojambi.com/

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.