Showing posts with label Pungli. Show all posts
Showing posts with label Pungli. Show all posts

25 October 2016

Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam

GENDERANG perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) ditabuh Presiden Jokowi. Alhasil, Selasa pekan lalu Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pelaku dugaan pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak itu, operasi tangkap tangan (OTT) bagi pelaku pungli merebak hingga ke daerah. Maka ramai-ramailah lakukan OTT "dadakan".

Bahkan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo turun ke lapangan dan menyamar menjadi warga sipil. Orang nomor satu di Polda Sumsel ini sengaja melakukan pelanggaran dan disetop anggota Polantas. Ia diberhentikan dan dibawa ke suatu tempat untuk diproses.
Disebutkan, oknum Satlantas tidak tahu kalau yang disetopnya adalah Kapolda Sumsel. Tapi Kapolda tidak menyebutkan identitas oknum polisi yang melanggar, namun yang jelas diinformasikan ada 10 oknum anggotanya ditindak lantaran tepergok pungli.

Sebetulnya jauh hari sebelum hiruk pikuk praktik pungli tersebut, Harian Tribun Jambi dalam terbitan perdananya sudah mengangkat kasus pungli yang dilakukan oknum sebuah institusi di Kota Jambi. Tribun Jambi terbitan Rabu 17 Maret 2010 itu memilih judul headline, "Pungli di Gerbang Kota".

Waktu itu pemberitaan menjadi trending topic, dan praktik pungli sempat "tiarap" walaupun setelah itu praktik pungli secara "kucing-kucingan" dilakukan.

Mengacu kepada literatur dan Wikipedia, pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh oknum pejabat atau aparat. Kendati pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini sudah mendarahdaging, seakan sulit diberantas.

Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada 2004, biaya pungli yang dikeluarkan para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahun mencapai Rp 3 triliun.

Ini baru berbicara hanya di sektor industri manufaktur untuk ekspor. Belum lagi praktik-praktik pungli di jembatan timbang, pelabuhan, kantor Samsat, kantor pelayanan atau public service lainnya.

Aneh bin ajaib, dan rada lucu ya. Sejak Presiden Jokowi menyatakan perang terhadap pungli, dalam waktu relatif singkat banyak pejabat dan stakeholder dari kota hingga daerah seakan-akan berlomba menangkap pelaku pungli.

Timbul pertanyaan kenapa tidak dari dulu-dulunya melakukan gebrakan perang terhadap pungli. Kenapa mesti menunggu "action" dari Mr Presiden barulah berduyun-duyun bergerak berebut tebar pesona.

Tingkah pola pihak-pihak lakukan bersih-bersih terhadap pungli persis laksana badut. Ini justru membuat banyak pihak mencibir dan skeptis, sampai sejauh mana konsistensinya. Apakah ini cuma carmuk alias cari muka atau seperti kata pepatah hangat-hangat tahi ayam saja, setelah itu tidak jelas juntrungannya. Semoga tidaklah.

Tapi apapunlah alasannya, sejak Presiden tandatangani Perpres sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), membuat ngeri-ngeri sedap para pelaku pungli. Apalagi Satgas ini memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan, sosialisasi, penindakan serta yustisi. Seperti diatur dalam Perpres, Satgas bisa lakukan OTT.

Sekarang kita nantikan sajalah action Satgas Saber Pungli yang baru saja dibentuk dan langsung dipantau Mr Presiden. Semoga efektif, dan mangkus memberantas praktik pungli yang sudah merajalela bikin sengsara rakyat di negeri ini. Satu hal lagi, kerja Satgas tidak berarti apa-apa kalau masyarakat diam. Artinya perlu sinergisitas masyarakat untuk memberantas "virus" yang bernama pungli. (*)

http://jambi.tribunnews.com/2016/10/25/jangan-hangat-hangat-tahi-ayam
* www.ayojambi.com/

23 October 2016

Pegawai Dishub Ini Ketangkap Tangan Lakukan Pungli, Kini Ditahan Polisi


JAMBI - Aktivitas pungutan liat (Pungli) di Kota Jambi kian marak. Salah satunya pungutan liar terhadap supir truk di Jalan Lintas Kota yang dilakukan oleh oknum petugas dinas perhubungan (Dishub).

Kegiatan itu terbongkar setelah Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura meringkus Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Kota Jambi kedapatan melakukan pungli.
Pelaku adalah Alfian (45) warga Perumnas Aurduri, RT 23, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura. Berdasarkan informasi, dia kerap memberhentikan mobil-mobil truk yang melewati Jalan Lintas Aurduri.

"Pelaku berpakaian dinas dan memungut uang dari mobil truk setiap hari," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan, Minggu (23/10).

Pelaku ditangkap saat ada laporan masuk ke Polsek Telanaipura. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku tertangkap tangan sedang memberhentikan truk bermuatan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

"Sejumlah uang hasil pungutan dari para supir dan kita sita uang tunai sebanyak Rp. 338 ribu ditemukan," jelasnya. (*)

http://jambi.tribunnews.com/2016/10/23/foto-pegawai-dishub-ini-ketangkap-tangan-lakukan-pungli-kini-ditahan-polisi
* www.ayojambi.com/

17 July 2016

Ada Perpeloncoan, Lapor Saja ke Nomor Ini


JAKARTA, Ayojambi.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan meminta orang tua melaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apabila menemukan tindak perpeloncoan dan pungutan liar di sekolah.

Dia menjelaskan, laporan dapat ditujukan dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor telepon 0811976929 atau via website di laporpungli.kemdikbud.go.id.
"Perpeloncoan dilarang. Anak anda dititipkan ke sekolah untuk didik bukan untuk ditindas, bukan untuk dipermainkan. Dan bila ada yang menyimpang maka laporkan," tutur Anies ditemui di Jakarta, Minggu (17/7).

Menurut dia, orang tua dan anak harus melaporkan ada tindak perpeloncoan dan jangan hanya dibiarkan saja. Apabila itu terjadi, maka pihaknya akan menindak kepala sekolah di mana terjadi tempat kekerasan.

Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi dan kotamadya atau kabupaten beserta pihak sekolah akan menindaklanjuti temuan itu.

"Tindakan pertama bisa datang, telepon. Tetapi pengalaman kami kalau sekolah di telepon langsung bergerak. Karena tidak ada yang mendukung adanya membiarkan. Kalau mendukung biasanya jarang," kata dia.

Selain tindak perpeloncoan, kata dia, pada hari pertama masuk sekolah, ada oknum memanfaatkan situasi ini dengan cara melakukan pemungutan liar. Menurut dia, praktik itu kenyatannya selalu ada.

"Itu harus dilaporkan, kadang pungutan dianggap biasa. Bahkan ada pungutan yang buat orang malas melaporkan. Praktek ini jangan didiamkan. Biasanya praktek ini ada di bawah tangan," tambahnya.

http://jambi.tribunnews.com/2016/07/17/ada-perpeloncoan-lapor-saja-ke-nomor-ini * www.ayojambi.com/

12 July 2016

Anda Jadi Korban Pungli atau Perploncoan Sekolah? Lapor di Sini


Tahun pelajaran baru 2016/2017 menjadi hari kegembiraan bagi orangtua dapat mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS) memasuki jenjang pendidikan yang baru untuk menggapai cita-cita.

HPS yang bertepatan pada tanggal 18 Juli 2016, dan ada beberapa daerah yang melaksanakannya pada tanggl 11 Juli 2016 Kemdikbud sangat mendukung dalam menyegarkan iklim belajar mengajar, dan menekankan tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan dan pungutan liar.
“Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang."

"Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di kantor Kemdikbud, Senin (11/7/2016).

Mendikbud mengatakan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun.

Selain kasus perpeloncoan yang menjadi beban para orang tua dan siswa baru, pungutan liar juga sering kali terjadi selama penerimaan murid baru.

Hal tersebut, kata Mendikbud, tidak boleh terjadi lagi. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud agar Hari Pertama Sekolah bisa terlaksana dengan baik.

Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Mengingat pentingnya momen Hari Pertama Sekolah, Mendikbud mengajak orang tua untuk meluangkan waktu untuk mengantar anak-anak ke sekolah.

Ini adalah kesempatan bagi orang tua bisa melihat sendiri suasana baru di sekolah yang akan menjadi rumah kedua bagi putra dan putri mereka.

“Mari kita para orang tua luangkan waktu untuk buah hati kita untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru,” pesan Mendikbud. (*)

http://jambi.tribunnews.com/2016/07/11/anda-jadi-korban-pungli-atau-perploncoan-sekolah-lapor-di-sini
* www.ayojambi.com/