Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.